General Laws = orang yang meminta pil KB secara rutin +
Particular Fact =John yang meminta pil KB dalam rumah sakit =
Phenomena that Explained = maka John tidak hamil
Hal ini tentu sangat tidak benar menurut hukum kausalitas, penyebab John tidak hamil bukan karena ia menggunakan pil KB secara rutin, akan tetapi John adalah seorang pria, seorang pria sudah barang pasti tidak akan hamil.
Oleh karena itu banyak dari para filsuf yang lebih memilih hukum kausalitas di banding The covering law model yang mempunyai analisa belum pasti, dikarenakan The covering law model hanya menjamin kebenaran dari struktur kalimat dan juga terkadang bertentangan dengan fakta yang ada semisal seorang pria tidak mungkin hamil. Seperti itulah kelemahan The covering law model. Maka dari itu ia dinamakan “covering” atau menutup, yakni statement yang ada jika mengalami anomali dapat ditutup dengan statement yang lain.
Sumber:
- http://kemalsani.community.undip.ac.id/author/kemal99/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar